baznas se jawa timur mengikuti kegiatan percepatan pengumpulan zis untuk tahun 2026
BAZNAS Jatim Pasang Target Zakat Fantastis Rp2,58 Triliun pada 2026: Sinergi dan Integritas Kunci Percepatan Pengumpulan ZIS
23/10/2025 | Intan GandhiniBAZNAS NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Jawa Timur bertekad mencapai target penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp2,58 triliun pada tahun 2026. Target ambisius ini mencuat dalam kegiatan Percepatan Pengumpulan BAZNAS se-Jawa Timur 2025 yang digelar di Kantor BAZNAS Jatim pada Kamis (23/10/2025).
Forum strategis tersebut mempertemukan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk meningkatkan kapasitas serta merumuskan strategi pengumpulan. Hadir dalam acara ini antara lain Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, dan Direktur Penguatan Pengumpulan Nasional BAZNAS RI, H. Fitriansyah Agus Setiawan, bersama jajaran pimpinan BAZNAS Jatim lainnya.
Dalam arahannya, Ketua BAZNAS Jatim menekankan bahwa percepatan pengumpulan zakat harus didasari oleh profesionalitas dan prinsip-prinsip syariah yang kuat. Menurutnya, fokus tidak hanya pada peningkatan kuantitas dana, tetapi juga pada aspek keberkahan, ketepatan penyaluran kepada penerima manfaat, dan manfaat yang optimal bagi umat.
Direktur Penguatan Pengumpulan Nasional BAZNAS RI, H. Fitriansyah Agus Setiawan, memaparkan evaluasi kinerja pengumpulan ZIS secara nasional serta rencana dan target pengumpulan untuk tahun 2026. Berdasarkan pemaparan tersebut, target ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) untuk seluruh Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan mencapai Rp2,58 triliun. Angka ini terdiri dari target yang tercatat dalam neraca keuangan (on balance sheet) sebesar Rp447,4 miliar dan di luar neraca (off balance sheet) sebesar Rp2,13 triliun.
Kinerja BAZNAS se-Jawa Timur mendapat apresiasi tinggi. Selama dua tahun terakhir, lembaga ini dinilai berhasil menjaga tata kelola kelembagaan dan sistem pengawasan dengan baik, terbukti dengan nihilnya isu negatif atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ZIS. Pencapaian ini menegaskan orientasi BAZNAS se-Jatim pada akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam melayani umat.***