WhatsApp Icon

Simak! Berikut Hukum Memberi Zakat Kepada Guru Ngaji

03/07/2026  |  Penulis: Intan Gandhini

Bagikan:URL telah tercopy
Simak! Berikut Hukum Memberi Zakat Kepada Guru Ngaji

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Ponorogo

HUKUM MEMBERI ZAKAT KEPADA GURU NGAJI

Oleh : Dr. Muhammad Asvin Abdur Rohman, M.Pd.I. - Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Ponorogo

Zakat dalam sejarah Islam memiliki potensi yang digunakan sebagai sumber dana dalam menyejahterakan umat. Selain memiliki dimensi secara vertikal, sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, zakat juga memiliki dimensi horizontal sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia yang membutuhkan bantuan maupun pertolongan. Sama halnya dengan shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan, zakat juga merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi seorang muslim untuk membersihkan harta yang dimilikinya.

Zakat secara bahasa memiliki arti berkembang, sedangkan secara syara' dalah nama harta tertentu yang dikeluarkan dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan kepada kelompok tertentu (delapan golongan). Adapun delapan golongan tersebut adalah, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqob, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Dari 8 golongan tersebut maka ada sebuah problematika masyarakat yang berkaitan dengan zakat yang dikeluarkan untuk seorang guru ngaji. Dimana seorang guru ngaji tersebut adalah seorang yang berjasa dalam mendidik putra putri bangsa dalam hal ilmu religius.

Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin memberikan keterangan:

???????? ??? ????????????? [??? ?????????? ?? ????????????] ??????? ????????????? ???? ?????? ?????????? ???????? ???????????? ???? ???????????? ???? ??????????????? ??? ????????????. ???? ??? ????? ????? ???????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ????????? ????????????? ?????????????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ?????????.

Artinya:

"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal Qur'an, memperdalam ilmu fiqih, tafsir, hadits atau ilmu alat (ilmu yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut), maka orang-orang semacam ini dapat diberi zakat, agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfaatnya akan lebih dirasakan serta mengenai kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya fardlu kifayah."

Dari keterangan ini, kita bisa memahami bahwa hukum memberi zakat kepada kiyai/guru ngaji itu boleh, dengan syarat bahwa yang bersangkutan keadaannya tidak mampu. Hal ini disamakan dengan orang yang sibuk menghafal hadits, memperdalam ilmu fiqih atau mengerjakan sesuatu yang hukumnya fardlu kifayah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencari penghasilan yang layak.

Ada suatu qaul (pendapat ulama) yang menyebutkan bahwa kyai/guru ngaji itu termasuk sabilillah, sebagaimana keterangan dalam kitab Jawahirul Bukhari hal. 173:

?????? ??????? ????? ?????????? ?????????????????? ???????????? ?????? ???????? ??????????? ????????? ????? ??????????. ?????????? ???? ?????? ???????? ????????? ???????????? ?????????? ???????? ?????????? ????????? ???????????? ???????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ????????? ???????????. ??? ???? ??????? ? ? ??

Artinya:

"Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad. Termasuk ahli sabilillah: para pelajar/santri yang mempelajari ilmu syar'i, orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran, orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan membela agama yang lurus".

***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ponorogo.

Lihat Daftar Rekening →