Pertahankan Transparansi, BAZNAS Ponorogo Kembali Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2025
19/02/2026 | Penulis: Intan Gandhini
baznas ponorogo kembali mendapat opini WTP pada Audit KAP Tb. 2025
BAZNAS NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang akuntabel dan terpercaya. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun buku 2025, BAZNAS Ponorogo sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Audit independen tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa dan Rekan Cabang Yogyakarta. Capaian ini menjadi bukti konsistensi BAZNAS Ponorogo dalam menerapkan standar akuntansi yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana umat.
Komitmen Menjaga Amanah Muzakki
Ketua BAZNAS Ponorogo, KH. Kholid, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa raihan WTP ini merupakan kado bagi seluruh masyarakat Ponorogo, khususnya para muzakki yang telah menitipkan zakat, infak, dan sedekahnya.
"Opini WTP ini bukan sekadar predikat di atas kertas, melainkan cerminan dari komitmen kami untuk menjaga amanah. Setiap rupiah yang masuk dan keluar dicatat sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu terhadap kredibilitas BAZNAS," tegas KH. Kholid.
Proses audit yang dilakukan oleh KAP Kuncara Budi Santosa dan Rekan mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap arus kas, neraca, serta laporan perubahan dana yang dikelola selama periode satu tahun penuh pada 2025.
Analisis Akuntansi: Makna Strategis Opini WTP bagi BAZNAS
Dalam dunia akuntansi, khususnya pada organisasi nirlaba dan lembaga pengelola zakat (LPZ), opini WTP memiliki bobot yang sangat krusial. Berikut adalah analisisnya:
1. Kepatuhan terhadap PSAK 109
Pencapaian WTP menunjukkan bahwa BAZNAS Ponorogo telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109. Standar ini secara spesifik mengatur tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah.
Implikasi: Pemisahan antara Dana Zakat, Dana Infak/Sedekah, dan Dana Amil dikelola secara presisi dan tidak tercampur (segregasi dana).
2. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Opini WTP menandakan bahwa KAP tidak menemukan kesalahan penyajian material atau kecurangan (fraud) yang signifikan. Ini membuktikan bahwa:
Mekanisme verifikasi transaksi berjalan dengan baik.
Adanya otorisasi yang jelas pada setiap penyaluran dana.
Dokumentasi bukti transaksi lengkap dan sah secara hukum.
3. Rasio Efisiensi Amil
Secara akuntansi, audit ini juga memotret bagaimana BAZNAS mengelola Hak Amil (maksimal 12,5% dari dana zakat). Predikat WTP memberikan sinyal bahwa penggunaan dana operasional untuk amil tetap berada dalam batas kewajaran dan ketentuan syariah tanpa mengurangi hak para mustahik.
4. Trust-Building dan Keberlanjutan Lembaga
Dari sisi akuntansi manajemen, laporan yang teraudit meningkatkan branding lembaga. Transparansi yang teruji secara profesional menurunkan risiko reputasi, yang secara linear biasanya diikuti dengan peningkatan perolehan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) pada tahun-tahun berikutnya.***
Berita Lainnya
BAZNAS RI Raih Tujuh Penghargaan di Indonesia Fundraising Award 2026
Menebar Maslahat di Kecamatan Sambit: BAZNAS Ponorogo Perkuat Ketahanan Sosial dan Kebersihan Rumah Ibadah
Perkuat Pilar Ekonomi Syariah, BAZNAS Ponorogo Hadiri Rakor Strategis Bank Indonesia di Kediri
Berdayakan Ekonomi Umat: Plt. Bupati Ponorogo Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dari BAZNAS
Wujudkan Senyum Mustahik: BAZNAS Ponorogo Tebar 250 Paket Ramadhan Bahagia untuk Kaum Duafa
Pastikan Kualitas Zakat Fitrah, BAZNAS Ponorogo Gandeng Bulog Melalui MoU Beras Premium

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
