WhatsApp Icon

Investasi Generasi: BAZNAS Ponorogo Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu

30/06/2026  |  Penulis: Intan Gandhini

Bagikan:URL telah tercopy
Investasi Generasi: BAZNAS Ponorogo Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Ponorogo

BAZNAS NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu. Pada Selasa (30/06/2026), sebanyak 20 siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Ponorogo secara resmi menerima bantuan beasiswa pendidikan.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung dengan khidmat di Kantor BAZNAS Ponorogo. Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Ponorogo, Ibu Yuni Ahad Diana, S.Si., M.E., dengan didampingi oleh Kepala Pelaksana, Bapak Sukarni, S.Sos., M.M. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya personal operasional sekolah, seperti pembelian seragam, buku, maupun alat penunjang belajar lainnya.

Aspek Hukum Islam Penyaluran ZIS untuk Pendidikan

Penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk sektor pendidikan bagi siswa tidak mampu memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam syariat Islam. Secara kontekstual, pentasharrufan (penyaluran) ini dapat dibedakan berdasarkan sumber dananya:

Penyaluran dari Dana Zakat (Pendekatan Asnaf):

Siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu secara langsung masuk ke dalam kategori asnaf Fakir atau Miskin sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Mereka berhak menerima zakat (mustahik) karena adanya kebutuhan pokok (hadjatul asliyah) yang belum terpenuhi—dalam hal ini adalah akses pendidikan yang layak.

Selain itu, sebagian ulama kontemporer (seperti Yusuf Al-Qaradawi) juga memasukkan penuntut ilmu (tholibul 'ilmi) ke dalam perluasan makna asnaf Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah), mengingat pendidikan adalah pilar utama dalam menjaga izzah (kejayaan) umat Islam.

Penyaluran dari Dana Infaq dan Sedekah:

Berbeda dengan zakat yang memiliki aturan delapan asnaf secara ketat, dana infaq dan sedekah memiliki sifat yang jauh lebih fleksibel (tasharruf mutlaq). Dana ini dapat disalurkan untuk kemaslahatan umum (mashlahah ammah), termasuk memutus rantai kemiskinan struktural melalui investasi pendidikan.

Melalui bantuan pendidikan ini, BAZNAS Ponorogo tidak hanya sekadar memberikan bantuan konsumtif jangka pendek, melainkan bantuan produktif jangka panjang yang bertujuan mengubah para penerima manfaat (mustahik) di masa depan menjadi pemberi zakat (muzakki).

Aura kebahagiaan dan haru terpancar jelas dari wajah para siswa penerima manfaat yang hadir di kantor BAZNAS siang itu. "Saya sangat berterima kasih kepada BAZNAS Ponorogo. Bantuan ini benar-benar sangat membantu saya dan orang tua. Jujur, kemarin sempat bingung untuk biaya beli perlengkapan sekolah semester baru karena penghasilan orang tua sedang tidak menentu. Dengan adanya beasiswa ini, beban orang tua saya jadi lebih ringan, dan saya bisa melanjutkan sekolah dengan lebih tenang dan tambah semangat belajar," tutur penerima dengan mata berkaca-kaca.

Program ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran mampu menjadi jaring pengaman sosial yang efektif, memastikan anak-anak di Ponorogo tidak harus kehilangan hak belajarnya akibat keterbatasan ekonomi.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ponorogo.

Lihat Daftar Rekening →